KASASINEWS,--seluruh komisaris di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nonperbankan.telah habis masa jabatan per priodik 4 Tahun dan tidak di lakukan perpanjangan Pergantian komisaris tersebut dilakukan Bey saat memimpin langsung rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar berturut-turut pada Kamis (30/5/2024) dan Jumat (31/6/2024). 

Dalam surat keputusan pemberitahuan Nomor : 4409/KU.03.07/BUMDINVESTADBANG, Pada Tanggal 29 Mei 2024, perihal pemberitahuan. Bahwasannya Sdr. Yossi Irianto ( Komisaris Utama ) dan Sdr. Deden urul Hidayat ( Komisaris ), telah berakhir pada 16 April 2024

Agenda selanjutnya Bey menuju ke BUMD PT Tirta Gemah Ripah (TGR) guna menggelar agenda yang sama. Di TGR Bey menugaskan Plh Asda I Setda Jabar Dodo Suhendar sebagai komisaris menggantikan Herry Antasari yang mundur karena menjabat Pj Wali Kota Bogor. Agenda RUPSLB selanjutnya di BUMD PT Jasa Sarana. Di BUMD yang bergerak dalam bidang pengelolaan infrastruktur meliputi Transportasi, Energi, Telematika, Manajeman Limbah dan Infrastruktur Kesehatan tersebut bersamaan itu pula Ipong Witono dan Komisaris Alwi Hasan. 



Bey Mahmud tidak memiliki kepentingan apapun dalam rencana pembenahan BUMD. Satu-satunya kepentingan menurutnya adalah demi Jawa Barat yang lebih maju dan lebih baik lagi. saya ingin tata kelola BUMD lebih baik. Saya tidak punya hutang-hutangan, BUMD harus diisi oleh orang-orang profesional," katanya. Dalam upaya pembenahan tersebut pihaknya memastikan langkah tersebut akan berdasarkan pada kinerja direksi dan komisaris yang sudah ia kantongi. "Soal direksi atau komisaris, buat saya kinerja menjadi tolak ukur utama," ujarnya.

Dan tolak ukur yang utama adalah terciptanya kondusifitas, karena iklim kondusifitas menjadi daya Tarik investasi di Jawa Barat, salah satunya adalah membangun opini yang tidak baik akan mempengaruhi iklim investasi, jadi Sdr. YUossi Irianto dan Sdr. Deden Nurul Hidayat. Berhenti masa tugasnya secara periodic, 4 Tahun, tidak ada kean negative dengan bahasa pencopotan. Jelasnya. ( Red.- Louis Vivky )