KASASINEWS – Penertiban pedagang
kaki lima (PKL) di Pasar Gedebage Bandung untuk direlokasi ke los dan kios yang
telah disediakan menuai penolakan dari sejumlah pedagang. Para pedagang
mengungkapkan bahwa kondisi kios dan los yang disediakan belum layak untuk
ditempati.
Penertiban ini merupakan tindak
lanjut dari surat edaran yang diterbitkan oleh PT. Ginanjar Saputra, dimana
surat tersebut ditandatangani oleh Manajemen PT. Ginanjar Saputra. Menurut
surat tersebut, relokasi dilakukan dalam rangka penataan pasar agar lebih
tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Namun, para pedagang berpendapat
bahwa fasilitas yang ada di kios dan los tersebut tidak memenuhi standar
kenyamanan dan keamanan, yang menjadi kendala utama bagi mereka untuk pindah.
Mereka mengharapkan adanya dialog lebih lanjut dan peningkatan fasilitas
sebelum relokasi dilakukan.
Gabungan beberapa Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemerhati Pasar menaggapi
serius terkait situasi dan kondisi yang dialami oleh para pedagang, beberapa
hari setelah di ketahui bahwa pasar Gedebage telah di swakelolakan.
Sekjend DPP LSM Maung Kaboa, Agil
sapaan akrabnya mengatakan kepada awak media kami, bahwa dengan adanya surat
edaran dari PT. Ginanjar Saputra yang ditandatangani oleh Management PT. Ginanjar
Saputra dengan PERUMDA, Dengan Nomor surat : 027/PKS 30-PERUMDA.PJ/2024. Kami
mengangap bahwa pasar Gedebage telah di swakelolakan dengan pihak ke Tiga
beberapa bulan lalu pada tahun 2024 saat itu pemerintah Kota Bandung masih
dalam kepemimpinanseorang PJ.Walikota, ujarnya
Lebih lanjut Agil mengatakan, Asset
pasar gedebage dengan ribuan meter persegi tidak mungkin di nilai dengan jutaan
sudah barang tentu bisa miliaran atau puluhan miliar dengan masa pengelolaan
yang cukup panjang,
Bahkan beberapa tahun sebelumnya telah habis masa
kelolanya oleh PT yang sama, adapun setelah masa pengelolaan habis maka asset
pasar gedebage harus di serahkan ke pemerintah, berdasarkan perjanjian bahwa PT
yang bersangkutan sebagai penyedia lahan, setiap penyerahan asset yang di
kelola sebelumnya harus di ukur ulang fasum dan fasos nya dalam sarat BAST,
ungkapnya.
"Penyerahan asset tersebut harus kepada pemerintah Kota Bandung
selanjutnya diserahkan ke Perumda pasar
untuk memutuskan apa di swakelola kan kembali atau di kelola oleh pihak
Pemerintah kota Bandung/PERUMDA. Tutur Agil.
"Adapun jika di swakelolakan kembali harus di lakukan kajian terlebih dahulu juga secara lelang terbuka, jika di lakukan penunjukan tidak di berikan pengelolaan kepada PT sebelumnya, karena kami menilai bahwa PT sebelumnya dari masa habis pengelolaan tidak ada niat baik mengembalikan asset tersebut kepada pemerintah, imbuhnya
"kami yang tergabung aliansi “
PEDULI PEDAGANG TRADISIONAL” akan menyampaikan beberapa tuntutan kepada
Walikota Bandung terpilih serta DPRD Kota Bandung antara lain :
1.Tinjau ulang seleksi jajaran
direksi dan pengawas beberapa bulan lalu, dan segera lakukan seleksi ulang,
karena ada beberapa hal yang menimbulkan keganjilan di saat dalam proses open biding.
2. Meminta Walikota selaku KPM yang
definitif membatalkan PKS Pasar Gedebage antara PT. Ginanjar Saputra dengan
PERUMDA Pasar.
3.Meminta kepada Walikota selaku KPM
Definitif dan DPRD Kota Bandung mendorong Audit Independen PERUMDA Pasar Juara
Kota Bandung, agar stigma pasar kebal hukum tidak menjadi preseden buruk di
pemerintahan Farhan dan Erwin.
4. Pertimbangkan dan kaji lebih
sempurna terkait rencana Revitalisasi Pasar Cijerah, persyaratan Administrasi,
status asset secara benar dan kajian Amdal.
agar tidak terjadi dikemudian hari tidak
seperti mangkraknya Pasar Cihaurgelis.
Aspirasi sekaligus petisi ini akan
kami sampaikan kepada Walikota Selaku KPM dan Wakil Walikota Devinitif juga
kepada Pimpinan DPRD, pada Hari Jumat 7 Februari 2025, tegasnya.(Red,- Saraga)
0 Komentar