kasasinews.com, --Kota Bandung - Jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dimusnahkan petugas gabungan di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Kota Bandung, Kamis (5/12/2024).

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Jawa Barat dan Satpol PP Kota Bandung tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam sebuah wadah besar hingga barang itu benar-benar menjadi abu.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, Finari Manan, mengatakan, untuk jumlah rokok ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini totalnya mencapai 3,2 juta batang, sedangkan untuk miras sebanyak 2.047 botol.

"Untuk total nilai barang yang kita musnahkan pada hari ini sekitar Rp 4,4 miliar dan potensi kerugiannya (negara) adalah Rp 2,4 miliar," ujarnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (5/12/2024).

Ia mengatakan, barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan atau razia di wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kabupaten Sumedang.

"Ini (rokok ilegal) berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Madura. Ini bentuk sinergi kolaborasi kita bersama pemerintah daerah dan juga penegak hukum TNI/Polri, Kejaksaan, Satpol PP bersama Bea Cukai Bandung yang bersama sama bersinergi melakukan penindakan rokok ilegal secara masif sepanjang tahun 2024," kata Finari.

Penindakan rokok dan miras ilegal tersebut, kata dia, dilakukan untuk bisa mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga kesehatan masyarakat karena rokok ilegal ini sangat membahayakan bagi kesehatan.

Atas hal tersebut, kata Finari, pihaknya memastikan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menjual, mendistribusikan bahkan yang membeli terkait bahayanya rokok ilegal itu. 

"Bahkan yang gak merokok juga kita lakukan edukasi, kemarin kita lakukan edukasi kepada guru-guru, murid-murid, SMA dan mahasiswa karena kita berharap mereka bisa menyampaikan pemahaman terkait rokok ilegal karena ini sangat merugikan masyarakat khususnya di Jawa Barat," ucapnya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal itu pendapatan negara dari cukai akan menurun, sehingga kondisi itu akan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar termasuk merugikan perekonomian.

"Kalau cukai kita menurun ini akan berdampak khusus bagi perekonomian di Jawa Barat karena dana bagi hasil cukai tembakau pajak lokal untuk masyarakat, kesehatan, penindakan hukum itu jadi berkurang," kata Finari. ****(Red,- Louis Vicky)