KASASINEWS.COM,-- Kota Bandung - Perusahaan Daerah PDAM Tirtawening Kota Bandung, Jawa Barat, meminta bantuan jasa Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Bandung, untuk menagih tunggakan pelanggan.
SEbab, Perumda Tirtawening merasa kesulitan menagih tunggakan pelanggan. Ketua DPC Kota Bandung Jutek Bongso mengatakan Ikadin kerjasama dengan Perumda Tirtawening untuk menyelesaikan tunggakan pelanggan dan masalah Aset. "Kami kerjasamanya tentu bidang hukum meliputi konsultasi hukum terkait tunggakan dan kontrak aset," ujar Jutek saat penandatanganan kerjasama di Jalan Dr Jujunan, Kamis malam (26/07/2024).
Menurut Jutek, jajarannya bersedia kerjasama dengan Tirtawening karena untuk menyelamatkan aset negara.
Terkait masalah tunggakan pelanggan, Jutek menegaskan tidak ikut nagih hanya memberikan surat peringatan agar pelanggan membayar tunggakan. "Kami bukan penagih utang, paling memberikan surat agar penunggak menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.
Harapannya menurut Jutek, saling menguntungkan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak lain.
Sementara itu Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi mengatakan kerjasama dengan Ikadin berharap mendapat bantuan hukum untuk menyelesaikan tunggakan pelanggan. "Banyak pelanggan yang menunggak bertahun tahun sulit ditagih, mudah mudahan adanya kerjasama dengan Ikadin tunggakan bisa tertagih," ujar Sonny.
Menurut Sonny, kerjasama untuk penyelesaian tagihan bukan yang pertama tapi sebelumnya sudah kerjasama dengan
penyelenggaraan negara, namun kan ada keterbatasan personil sehingga tidak bisa menyentuh seluruh penunggak.
Selain itu juga, butuh bantuan hukum dalam penyelesaikan masalah aset terkait sertifikasi dan kerjasama aset dengan pihak ketiga. "Ada beberapa lahan milik PDAM dikejasamakan tentunya butuh pendampingan hukum agar tidak ada masalah," ujar Sonny. ***(Red,- Louis Vicky)
0 Komentar