KASASINEWS,-- Pasar ujung berung kota Bandung yang di kelola di bawah salah satu BUMD kota Bandung, yang awalnya Perusahaan Daerah pasar Bermartabat yang kemudian berubah menjadi PERUMDA Pasar Sae, masih menyimpan misteri tentang Auning.

Jurnalis kami mencoba melakukan liputan khusus terkait auning yang pernah menjadi masalah hukum yaitu alih fungsi, jumlah kios membengkak serta oenjualan kios di bawah tangan, yang pada tahun 2010 menyeret kepala unit ujung berung dan beberapa karyawan atas dugaan korupsi.

Pada tahun yang sama 2010 telah di putuskan penghentian pemeriksaan dengan syarat :

1.Menertibkan 19 kios tempat berjualan pada sebagian lahan palkir pasar ujung berung dengan menjadi tidak ada atau

2.segera diterbitkan ketentuan dengan diberikan surat sewa tempat usaha pada 19 kios tempat berjualan di maksud.


Namun sampai hari ini tidak terealisasikan dan kios membengkak jumlahnya juga besaran nya dan hal ini mengganggu konsumen yang akan masuk kedalam pasar,juga memakan lahan.palkirbyang tadi nya besar,hal ini menyebabkan kemacetatan di kala pagi hari juga sore hari.

Tidak terrealisasi nya penertiban ini di akibatkan buruk nya kinerja bidang ketertiban dan bidang aset. Hampir bertahun-tahun di abaikan tidak bisa di tertibkan.( Red,- Louis Vicky )