KASASINEWS,--Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung menyelenggarakan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di area parkir Balai Kota Bandung, Kamis, 6 Juni 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis
jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun wajib memenuhi baku
mutu emisi. Pemenuhan baku mutu emisi ini juga dijadikan sebagai dasar
pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Hal ini juga diatur di dalam peraturan
turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8
Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M,
Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang menyatakan "Setiap Orang yang
mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai
persyaratan administratif pembayaran paiak Kendaraan Bermotor".
Walaupun sampai saat ini ketentuan ini belum
diberlakukan karena sedang disusun aturan pelaksanaannya.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan Hidup, uji emisi dilalukan untuk mengetahui kinerja
mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Pengujian ini
juga sebagai upaya untuk mengendalikan kualitas udara di Kota Bandung.
“Fungsi dari uji emisi yaitu untuk melihat
apakah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan itu memenuhi baku mutu atau
tidak? Apakah bersih atau tidak? Juga untuk menjaga kualitas lingkungan serta
udara di Kota Bandung,” ujar Fiziarita.
Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi
menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan kendaraan
bermotor berbahan bakar solar.
“Melalui uji emisi ini pemilik kendaraan
mengetahui kualitas mesinnya. Karena apabila pembakarannya tidak sempurna, uji
emisinya tidak lulus,” terangnya.( Red,- Louis Vicky)
0 Komentar