kasasinews.com,-- Dalam acara Pengukuhan 3 Guru Besar di Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung pada hari Sabtu (19/11/23) ketua Senat dan Rektor UNPAS, mengukuhkan Prof. Dr. Abdurahman Anton Minardi.

Sebagai Guru Besar dalam ilmu Hubungan Internasional dan kedua Guru Besar Lainnya di Bidang akademik masing-masing yang diselenggarakan di Aula UNPAS Jl.Taman Sari Bandung, dihadiri ratusan undangan yang hadir.

Ketiga Guru Besar memaparkan Orasi Ilmiahnya di hadapan Senat,Rektor dan Undangan yang hadir. Prof. Dr. Anton Minardi memaparkan Orasi Ilmiahnya terkait Penjajahan Zionis Israel yang selama puluhan tahun menjajah dan mengusir Rakyat Paléstina.

Ada 10 Poin Langkah langkah dalam Orasi Ilmiah Prof. Dr Anton Minardi:

1. Memperkuat kesatuan rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat dengan atau tanpa keberadaan zionis di tanah air Palestina.

2. Perlu kesepahaman dan kesepakatan di antara negara-negara Muslim terutama yang tergabung dalam Organization of Islamic Confrence (OIC) mengenai pentingnya Palestina merdeka dan berdaulat untuk menghindari bertambahnya korban jiwa dan kerugian spiritual dan material. Bencana di tanah air Palestina ini seharusnya menjadi pemicu kesadaran dan persatuan umat Islam seluruh dunia karena sepanjang hayat umat ini menghadapi musuh yang sama yaitu para teroris penjajah.

3. Menggunakan kekuatan militer darat, laut, udara dan melakukan peredaan ketegangan oleh Dewan Keamanan PBB dengan melakukan genjatan senjata dan perlucutan senjata antar pihak yang bertikai.

4. Penegakkan hukum dan sanksi atas perilaku teroris genocide, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi militer di International Criminal Court (ICC).

5. Melakukan pendekatan kepada negara-negara yang masih menolak dan abstain untuk mengakui Palestina sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.

6. Memberikan sanksi baik sanksi atas dasar hukum internasional maupun sanksi sosial kepada para pendukung penjajahan di bumi Palestina.

7. Jika sangat terpaksa maka terapkan “Two-States Solution” Palestina dan negara zionis. Ini tentu bukan kemauan rakyat Palestina tetapi ini keterpaksaan.

8. Meningkatkan status Palestina dari “Non-Member State” di Majelis Umum PBB menjadi “Member Of United Nations”.

9. Indonesia khususnya diharapkan juga berperan lebih aktif untuk ikut menyelesaian penjajahan atas rakyat Palestina sesuai dengan prinsip politik luar negeri “Bebas Aktif” dengan menjalankan multi track diplomasi yaitu menggunakan semua jalur diplomasi baik antar pemerintahan, organisasi internasional, kelompok, corporations, masyarakat, individu dan berbagai event untuk segera mewujudkan kemerdekaan dan kedaulatan bagi saudara kita negara Palestina.

10.  Begitu juga semua negara Muslim dan negara lainnya diharapkan meningkatkan komitmennya untuk tegaknya hak asasi manusia di bumi Palestina dan mendukung Kemerdekaan dan Kedaulatan Palestina.


Kemerdekaan dan Kedaulatan Palestina bukan hanya urusan bangsa Palestina tetapi sudah menjadi agenda dan tanggung jawab negara secara global. Semua negara bertanggungjawab untuk segera mengakhiri penjajahan zionis atas rakyat Palestina dan mewujudkan Kemerdekaan dan Kedaulatan Palestina di tanah airnya sendiri. *(Red,- Louis Vicky)